29 Apr 2015
kembali ke listPRAYA - Selasa, 28 April 2015 bertempat di Ruang Rapat Rinjani Gedung Airport Operation & Readiness Department Bandar Udara Internasional Lombok. Sosialisasi ini bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB, Kejaksaan Negeri Praya dan Kepolisian Resort Lombok Tengah sebagai narasumber, dihadiri oleh ± 100 orang peserta yang terdiri dari Pejabat Pemerintahan Daerah Lombok Tengah (SKPD), Ketua DPRD Lombok Tengah, TNI – AU, Perum. LPPNPI Bandar Udara Internasional Lombok dan Komunitas Bandara (Mitra Usaha / Kerja, CIQ, Airlines) serta masyarakat dan tokoh agama di 3 (tiga) desa lingkar bandara (Desa Penujak, Desa Ketara dan Desa Tanak Awu).
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi dan pemahaman mengenai Hukum Penerbangan di darat yang berlaku beserta dampaknya apabila terjadi pelanggaran di area Bandar Udara kepada warga sekitar bandara pada khususnya dan masyarakat pengguna jasa bandara pada umumnya serta mengurangi terjadinya pelanggaran hukum di lapangan sehingga tercipta keamanan, keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa bandara.