03 Nov 2021
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian terkait syarat perjalanan udara domestik. Mulai hari ini, Rabu (3/11/2021), pengguna transportasi udara bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen. Ketentuan baru tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Menteri D...
Read More14 Oct 2021
Menteri Koordinator Perekonomian RI Airlangga Hartarto meninjau Bandara Lombok, Kamis (14/10...
03 Sep 2021
PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Lombok mencatat kenaikan jumlah penumpang sebesar 15% di Agus...
02 Sep 2021
Praya, 2 September 2021 - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui ...
24 Aug 2021
Penumpang pesawat udara kini diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu sy...
20 Aug 2021
PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Lombok menyambut baik kebijakan Pemerintah RI dalam menurunka...
17 Aug 2021
PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Lombok bersama beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ...