PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Lombok mencatat kenaikan jumlah penumpang sebesar 15% di Agustus 2021 jika dibandingkan dengan Juli 2021. Kenaikan jumlah penumpang ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang melakukan penyesuaian batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR (Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction) pada 16 Agustus 2021 lalu.
“Pada Agustus 2021, tercatat rata-rata 1.229 penumpang per hari yang tiba dan berangkat dari Bandara Lombok. Jika dibandingkan dengan bulan Juli dengan 1.073 penumpang per hari, artinya terjadi peningkatan pergerakan penumpang sekitar 15 persen,” ucap General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati.
Sebagai informasi, pada 16 Agustus 2021 lalu Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, yang mengatur bahwa harga tertinggi tes RT-PCR untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp495 ribu dan untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525 ribu.
Penurunan harga pemeriksaan tes RT-PCR ini tentunya menjadi kabar baik bagi pengguna transportasi udara, termasuk bagi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan dari dan ke Lombok. Mengingat sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan RI No.62 /2021, perjalanan dengan transportasi udara dari dan menuju Lombok masih harus menunjukkan hasil tes RT-PCR serta kartu vaksin minimal dosis pertama.
Pergerakan pesawat di bulan Agustus 2021 juga mengalami peningkatan sekitar 3%, dengan jumlah pergerakan pesawat 575 pergerakan, sedangkan pada Juli 2021 hanya 555 pesawat. Namun pergerakan kargo menurun sekitar 21%, dari 495 ribu kilogram menjadi 390 ribu kilogram kargo.
“Kami berharap pergerakan jumlah penumpang, pesawat, dan kargo ini terus membaik ke depannya. Bagi calon penumpang, diimbau untuk melengkapi dokumen syarat perjalanan udara sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami juga mengingatkan para pengguna jasa dan seluruh stakeholder di bandara untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” harap Nugroho Jati. []